29 Maret 2012

Undang-undang Etika Profesi Dokter

Diposting oleh Dwi Santia Junita di 05.48

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29 TAHUN 2004

TENTANG

PRAKTIK KEDOKTERAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang

Bahwa membangun kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagai dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945

Bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat

Bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan pengawasan, dan pemantauan agar penyelanggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Komentar :

Saya setuju dengan undang-undang nomer 29 tahun 2004 ini tentang praktik kedokteran. Karena setiap manusia itu mempunyai hak hidup untuk sehat, dan di Indonesia ini masyarakat membutuhkan kualitas dokter yang bagus serta harga yang terjangkau. Saya sangat setuju bila dokter-dokter di Indonesia ini harus mempunyai mutu dan kualitas yang bagus dengan cara pelatihan dan penerusan jenjang pendidikan, dll agar mengurangi yang namanya malpraktek.

0 komentar on "Undang-undang Etika Profesi Dokter"

Posting Komentar

 

Childhis girl Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Sponsored by Blogger Template Gallery